Miras Jenis Beer di Amankan
Lingga – Polres lingga melalui sat narkoba melakukan
pengeledahan terhadap peredaran miras di kabupaten Lingga tidak hanya
ditempat-tempat hiburan dan penginapan saja, juga melakukan pengerebekan
ke gudang barang klontong,
Minuman beralkhol (Mikol) jenis Beer Hineken di temukan saat pengeledahan yang berada di dalam gudang klontong di kawasan Bekas Perusahaan Timah (x timah) jalan Perusahaan Dabo Singkep.
Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Feliks Mauk yang memimpin langsung mendatangi gudang milik Agus alias Aseng Kembang jaya dan menemukan 6.109 kaleng mikol jenis Beer Hineken saat itu, mikol yang ada langsung di bawa ke Polres Lingga.
Sementara itu gudang tersebut disinyalir SIUPnya juga sudah mati dan belum diperpanjang. hal ini merupakan penemuan yang berskala basar.
Kepada awak media yang mengikuti penggerebekan saat itu, AKP Feliks Mauk mengatakan”kalau pemilik mikol tersebut tidak memiliki surat edar. Ini akan di ancam dengan hukuman dibawah 5 tahun, kepada pemilik barang Agus alias Aseng Kembang Jaya sementara ini Agus alias Aseng tidak ditahan hanya akan diminta keterangan terlebih dahulu.
Agus alias Aseng Kembang jaya kepada pihak Media, mengatakan”kalau pihaknya mengantongi surat jalan ketika membawa mikol tersebut dari Tanjung Pinang ke Dabo, Berupa Manifes.”ungkapnya.
“ Saya beli dari Tanjung Pinang, tidak ada surat dari pabrik, hanya surat jalan yang dikasih dari Tanjung Pinang ke saya. Jadi saya bawa kesini, saya isi manifes. Manifeskan terdaftar disitu, Syahbandar diketahui. Bongkar juga di pelabuhan resmi. Bukan mengunakan Pelabuhan Tikus jadi ini memang resmi. Kalau tidak boleh dipasarkan, saya juga tidak tahu ada aturannya.”Kata Agus.
(01)
Minuman beralkhol (Mikol) jenis Beer Hineken di temukan saat pengeledahan yang berada di dalam gudang klontong di kawasan Bekas Perusahaan Timah (x timah) jalan Perusahaan Dabo Singkep.
Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Feliks Mauk yang memimpin langsung mendatangi gudang milik Agus alias Aseng Kembang jaya dan menemukan 6.109 kaleng mikol jenis Beer Hineken saat itu, mikol yang ada langsung di bawa ke Polres Lingga.
Sementara itu gudang tersebut disinyalir SIUPnya juga sudah mati dan belum diperpanjang. hal ini merupakan penemuan yang berskala basar.
Kepada awak media yang mengikuti penggerebekan saat itu, AKP Feliks Mauk mengatakan”kalau pemilik mikol tersebut tidak memiliki surat edar. Ini akan di ancam dengan hukuman dibawah 5 tahun, kepada pemilik barang Agus alias Aseng Kembang Jaya sementara ini Agus alias Aseng tidak ditahan hanya akan diminta keterangan terlebih dahulu.
Agus alias Aseng Kembang jaya kepada pihak Media, mengatakan”kalau pihaknya mengantongi surat jalan ketika membawa mikol tersebut dari Tanjung Pinang ke Dabo, Berupa Manifes.”ungkapnya.
“ Saya beli dari Tanjung Pinang, tidak ada surat dari pabrik, hanya surat jalan yang dikasih dari Tanjung Pinang ke saya. Jadi saya bawa kesini, saya isi manifes. Manifeskan terdaftar disitu, Syahbandar diketahui. Bongkar juga di pelabuhan resmi. Bukan mengunakan Pelabuhan Tikus jadi ini memang resmi. Kalau tidak boleh dipasarkan, saya juga tidak tahu ada aturannya.”Kata Agus.
(01)
No comments